Kamis, 28 April 2016

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

Pengertian Subyek Hukum

            Subyek hukum adalah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Menurut Algra, subyek hukum adalah setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban yang akan menimbulkan wewenang hukum (kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak). Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia adalah Manusia (Naturlife Person) dan Badan Hukum (Recht Person).

Subyek Hukum Manusia

            Menurut hukum, setiap manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.
            Ada beberapa golongan yang dipandang oleh hukum sebagai subyek hukum yang “tidak cakap” hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain, seperti :
1.         Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa atau belum menikah
2.         Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang hilang ingatan, pemabuk, pemboros, dll.

Subyek Hukum Badan Hukum

            Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status “person” oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia, seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
            Badan hukum dapat dikategorikan sebagai subyek hukum sama dengan manusia karena disebabkan oleh :
1.         Badan hukum itu mempunyai kekayaan sendiri
2.         Dapat menggugat dan digugat di muka pengadilan
3.         Ikut serta dalam lalu lintas hukum, bisa melakukan jual beli
4.         Mempunyai tujuan dan kepentingan
5.         Sebagai pendukung hak dan kewajiban

Badan hukum dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu :
·         Badan Hukum Publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau negaranya;
·         Badan Hukum Privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.

Pengertian Objek Hukum

Objek hukum adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak atau kewajiban yang dimilikinya atas objek hukum yang bersangkutan. Berdasarkan pasal 503 dan 504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen).

Objek Hukum Benda Bergerak

Benda bergerak atau tidak tetap berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
§  Benda bergerak karena sifatnya
Menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi. Dan yang dapat berpindah sendiri, contohnya ternak.
§  Benda bergerak karena ketentuan undang-undang
Menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.

Objek Hukum Benda Tidak Bergerak

Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
·         Benda tidak bergerak karena sifatnya
Yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung
·         Benda tidak bergerak karena tujuannya
Yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok
·         Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang
Ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.


Selasa, 26 April 2016

TUGAS SOAL SOFTSKILL

LATIHAN (M1)

1.Apakah peranan hukum didalam ekonomi ?

Jawab : Peranan hukum dalam ekonomi adalah untuk mengatur dan membatasi kegiatan – kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Dan mencegah perselisihan antara para pelaku ekonomi yang saling berinteraksi

2. Apakah hukum  juga berlaku di daerah pedalaman? Kalau tidak berlaku, lalu bagaimana hukum atau aturan di daerah pedalaman!

Jawab : Berbicara tentang hukum, pikiran kita akan tertuju terhadap suatu tindakan yang menyimpang yang mendapatkan hukuman dari aparat berwajib karena telah melanggar hukum yang tertulis maupun tidak tertulis. Apakah hukum berlaku dipedalaman, tentu saja hokum beraku dipedalaman. Namun kebanyakan hukum berlaku didaerah pedalaman adalah hukum adat sesuai dengan daerahnya masing-masing, karena didaerah pedalaman, adat masih sangat kental melekat pada jiwa mereka.

3. Dapatkah seseorang itu kebal hukum ?

Jawab : Bisa, di Indonesia hukum itu tajam keatas dan tumpul kebawah artinya, hukum hanya berlaku untuk orang kalangan bawah, sedangkan orang yang memiliki uang atau kekuasaan tidak tersentuh oleh hokum, orang bisa saja kebal hokum karena memiliki tahta, uang dan kekuasaan. Dengan uang orang bisa terhindar dari hokum walaupun orang yang bersangkutan bersalah