Contoh Kasus
Pelanggaran Etika Bisnis oleh PT.Megasari Makmur
Perjalanan obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari
Makmur yang terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari
Makmur juga memproduksi banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis
pengharum ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk
yang murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga
mengekspor produknya ke luar Indonesia.
Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan
ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang
dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian,
dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan
menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti
keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan
terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata
sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos
(zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di
dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A
(jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan
Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan
Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah
tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup
udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Penyelesaian Masalah yang dilakukan PT.Megasari Makmur
dan Tindakan Pemerintah
Pihak produsen (PT. Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk
HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT
Aerosol Baru dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia
berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari
Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006 Departemen Pertanian dengan
menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah
tangga (N0. RI. 2543/9-2006/S).Sementara itu pada tanggal 22 September 2006
Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya
dan penjualannya di seluruh Indonesia.
Undang-undang
Jika dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa
pasal, yaitu :
1.
Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi
barang dan/atau jasa”.
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi
dan jaminan barang dan/atau jasa”.
PT Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang
adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka.Akibatnya, kesehatan konsumen
dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.
- Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi
dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan
dan pemeliharaan”
PT Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka,
dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus
dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
- Pasal 8
Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang
dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang
dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat
(2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib
menariknya dari peredaran”
PT Megarsari tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut
tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang
tersebut.Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar
tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya
walaupun sudah ada korban dari produknya.
- Pasal 19 :
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan,
pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa
yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau
setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh)
hari setelah tanggal transaksi”
Menurut pasal tersebut, PT Megarsari harus memberikan ganti rugi kepada
konsumen karena telah merugikan para konsumen.
Tanggapan :
PT. Megarsari Makmur sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan
memasukkan 2 zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada
konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa
meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik
produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk
tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh karena produk
tersebut masih ada dipasaran.
Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Megarsari Makmur
yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada
konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat
berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu penggunaan
dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan disemprot oleh produk itu
semestinya ditunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki
/digunakan ruangan tersebut.
Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh
dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya.
Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang
menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas
kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan
yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu
sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar