Subyek
hukum adalah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam
lalu lintas hukum. Menurut Algra, subyek hukum adalah setiap orang yang
mempunyai hak dan kewajiban yang akan menimbulkan wewenang hukum (kewenangan
untuk menjadi subyek dari hak-hak). Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi
subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia adalah Manusia (Naturlife Person) dan
Badan Hukum (Recht Person).
Subyek Hukum Manusia
Menurut hukum, setiap manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau
secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum.
Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal
dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai
subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.
Ada beberapa golongan yang dipandang oleh hukum sebagai subyek hukum yang
“tidak cakap” hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka
harus diwakili atau dibantu oleh orang lain, seperti :
1. Anak
yang masih dibawah umur, belum dewasa atau belum menikah
2. Orang
yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang hilang ingatan, pemabuk,
pemboros, dll.
Subyek Hukum Badan
Hukum
Badan
hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status
“person” oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat
menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia, seperti melakukan
perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan
sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah
badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman
penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
Badan hukum dapat dikategorikan sebagai subyek hukum sama dengan manusia karena
disebabkan oleh :
1. Badan
hukum itu mempunyai kekayaan sendiri
2. Dapat
menggugat dan digugat di muka pengadilan
3. Ikut
serta dalam lalu lintas hukum, bisa melakukan jual beli
4. Mempunyai
tujuan dan kepentingan
5. Sebagai
pendukung hak dan kewajiban
Badan hukum dapat
dibedakan dalam dua bentuk, yaitu :
· Badan
Hukum Publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau
yang menyangkut kepentingan publik atau negaranya;
· Badan
Hukum Privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau
perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Pengertian
Objek Hukum
Objek hukum adalah
segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dapat dimanfaatkan oleh
subyek hukum berdasarkan hak atau kewajiban yang dimilikinya atas objek hukum
yang bersangkutan. Berdasarkan pasal 503 dan 504 KUH Perdata disebutkan bahwa
benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen) dan benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderen).
Objek Hukum Benda
Bergerak
Benda bergerak atau
tidak tetap berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat
dihabiskan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
§ Benda
bergerak karena sifatnya
Menurut pasal 509 KUH
Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi. Dan yang
dapat berpindah sendiri, contohnya ternak.
§ Benda
bergerak karena ketentuan undang-undang
Menurut pasal 511 KUH
Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil
(Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak,
dan saham-saham perseroan terbatas.
Objek Hukum Benda
Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak
dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
· Benda
tidak bergerak karena sifatnya
Yakni tanah dan segala
sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan
patung
· Benda
tidak bergerak karena tujuannya
Yakni mesin alat-alat
yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh
pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok
· Benda
tidak bergerak karena ketentuan undang-undang
Ini berwujud hak-hak
atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda
yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.